Selasa, 20 Desember 2011

Travellers Cheque Valas (Cek Perjalanan/turis)

Pendahuluan
Perkembangan dunia usaha membuat semakin mudahnya pelaku usaha untuk melakukan transaksi. Dengan dukungan teknologi yang semakin canggih menjadikan beberapa jenis transaksi dalam lalu lintas pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan seketika. Dalam dunia perbankan misalnya, untuk mempermudah dalam berbagai transaksi khususnya dalam lalu lintas pembayaran pihak perbankan banyak menyediakan fasilitas seperti transfer, kliring, inkaso/collection. Fasilitas tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan warkat-warkat (Cek/Bilyet Giro, Bank Draft, wesel, dan warkat-warkat lain).
Dewasa ini telah muncul bentuk-bentuk Cek jenis khusus sebagai derivasi baru seperti Traveler’s check, Cashier’s check, Cek Deviden, yang beberapa diantaranya memiliki pengaturan yang berbeda dengan yang dipersyaratkan dalam KUHD, misalnya tidak mengenal waktu kadaluarsa. Terkait dengan hal tersebut, cek yang tidak mengikuti KUHD harus dipertimbangkan penggunaan istilahnya selain Cek. Sesuai dengan Pasal 183 ayat (3) KUHD : Cek dapat diterbitkan atas penerbitnya sendiri (Cek Kasir atau Cek Perjalanan) sepanjang ketentuannya sesuai dengan KUHD.
Salah satu jenis cek yang dapat digunakan dalam transaksi lalu lintas pembayaran adalah Traveller Cheque baik dalam rupiah atau valuta asing. Penerbitan cek ini dilakukan perbankan tidak lain adalah untuk memberikan kemudahan atau sebagai fasilitas dan bentuk servis guna memberikan layanan terbaik bagi para nasabahnya khususnya yang sedang melakukan perjalanan.
Tidak jarang pula nasabah yang memanfaatkan jasa tersebut. Dengan dalih keamanan dan kenyamanan dalam melakukan perjalanan, maka yang menjadi salah satu alternaitf yaitu dengan memanfaatkan jasa berupa travel cek (TC). Selain aman dan nyaman TC dinilai lebih praktis ketimbang membawa uang tunai, apa lagi dengan jumlah nominal yang relatif besar.
Pengertian Traveller Cheque
Traveller Cheque in foreign currency issued by Bank or Non-Bank Financial Institution which can be disbursed in Bank or payment agent after the owner signed the cheque completely in front of the Bank or agent.[1]
Cek Perjalanan dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dapat diuangkan di bank/ agen pembayar setelah pemilik menandatangani cek dengan lengkap di hadapan Bank/ Agen.
Cek perjalanan merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.[2] TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian.
Agen penjualan yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit Travellers Cheque menggunakan mata uang asing dakam setiap transaksi menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing sebagai kurs perjalanan.
Jenis cek ini dapat dibeli dan ditukar kembali dengan mata uang yang kita inginkan dimana kita berada.[3]
Travellers Cheque Valas ini sendiri terbagi dua.[4] Pertama, cek perjalanan atas unjuk. Dengan cek ini, siapa pun pembawanya bisa langsung mencairkannya ke bank maupun yang ditunjuk.
Kedua, cek perjalanan atas nama. Cek ini yang mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Anda yang bisa mencairkannya dengan menunjukkan kartu identitas dan tandatangan Anda.
Pada umumnya Traveller Cheque :
1. Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
Fitur Travellers Cheque Valas
  1. Tersedia di Cabang Devisa
  2. Pembayaran dananya dijamin oleh Issuer
  3. Tersedia dalam berbagai valuta dan nominal
  4. Dijual seharga nilai nominal (Face Value)
  5. Tidak ada batas kadaluwarsa
  6. Tersedia untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
  7. Dijual blanko atau bukan blanko
Contoh Travel Cek Valas yang dijual oleh bank di Indonesia adalah :
Cek perjalanan Bank Mandiri untuk valuta asing adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal diganti kalau hilang dan tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung. Jenis TC yang dijual Bank Mandiri adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. (Valuta USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).
BII juga punya cek perjalanan. Pecahannya, untuk rupiah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta. Sementara, untuk cek perjalanan valas terbitan American Express Travel Related Services Co Inc bilangannya US$ 20 hingga US$500. Bank BNI punya cek perjalanan pula. Bank berlogo 46 ini menggandeng Citibank (Citicorp) dan Thomas Cook.
Manfaat Travellers Cheque Valas[5]
Praktis, Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen di seluruh dunia.
Aman, dikatakan aman karena :
  1. TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
  2. Tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.
Kegunaan TC Valas
1.      Untuk keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik;
  • Dapat digunakan sebagai alat bayar;
  • Dapat dicairkan tunai /non tunai (giral).
Cara memperoleh TC Valas
1. Menghubungi agen-agen;
2. Mengisi formulir sebagai bukti pembelian. Bukti pembelian harus disimpan, karena jika bukti hilang akan mendapat kesulitan memperoleh pengganti saat TC hilang atau dicuri;
Menyerahkan dana/pembelian
Pada saat menyerahkan/membeli, pembeli harus membubuhi tanda tangan dihadapan petugas bank atau money changer.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan adalah sebagai berikut,[6] :
· Nama Travels Cheque secara Tersendiri,
· Nilai nominal dari Travels Cheque,
· Nama bank yang mengeluarkan,
· Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan,
· Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan,
· Perintah membayar tanpa syarat,
· Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah,
· Tanda tangan dari bank penerbit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar