Sabtu, 05 November 2011

SISTEM PEMERINTAHAN

Pengertian sistim pemerintahan

Sistim pemerintahan adalah cara atau susunan pemerintahan dalam suatu negara yang didalamnya terdapat struktur pembagian kekuasaan dan dibatasi oleh undang-undang dari negara tersebut.

Dari segi pembagian kekuasaan organisasi pemerintahan dibagi menjadi 2 yaitu  :
  1. Kekuasaan secara horizon.
Didasarkan atas sifat tugas yang berbeda-beda jenisnya yang menimbulkan berbagai macam lembaga didalam suatu negara.
  1. Kekuasaan secara vertikal.
Melahirkan dua garis hubungan antara pusat dan daerah dalam sistim desentralisasi dan dekonsentrasi.

Sistim pemerintahan parlementer 
Ciri-cirinya  :
  1. Raj\ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara  dan tidak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
  2. Eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada legislatif (dpr)
  3. Eksekutif (kabinet) harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
  4. Program eksekutif (kabinet) harus sesuai dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen, bila kebijaksanaan tidak sesuai dengan tujuan dari parlemen kabinet dapat dijatuhkan dengan membentuk mosi tidak percaya pada pemerintahan.
  5. Dalam  menjalankan pemerintahan adalah perdana mentri.
Sistim pemerintahan presidentil
Ciri-cirinya  :
  1. Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan exekutif (kepala negara dn kepala pemerintahan)
  2. Kekuasaan exekutif dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari, dan oleh rakyat.
  3. Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat, memberhentikan para mentri baik dalam departemen maupun non departemen.
  4. Mentri-mentri bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada dpr.

Sebab-sebab timbulnya perbedaan dari 2 sistim pemerintahan tersebut adalah  :
Karena latar belakang sejarah politik yang dialami oleh negara masing-masing itu berlainan

sistim pemerintahan parlementer
Timbul dari bentuk negara monarqi yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggung jawaban mentri, sedang fungsi dari raja merupakan faktor stabilisasi jika terjadi perselisihan antara exekutif dengan legislatif

Sistim pemerintahan presidentil

Dilatar belakangi oleh negara amerika yang lebih suka menganut ajaran montesqui yaitu mengadakan pemisahan kekuasaan dimana kekuasaan yang satu tidak melebihi kekuasaan yang lain karena sistim ini terdapat sistim check dan balance.

Keuntungan dan kelemahan sistim pemerintahan
  1. Sisitim parlementer
Keuntungan : penyesuaian pihak exekutif dan legislatif    mudah Dicapai.
Kelemahan  : pertentangan keduanya sewaktu-waktu bisa terjadi Yang menyebabkan kabinet harus mengundurkan diri Dan akibatnya pemerintahan tidak stabil.

  1. Sistim presidentil
Keuntungan   :  pemerintahan untuk jangka waktu yang   ditentukan itu Stabil.
Kelemahan    :  apa yang ditetapkan sebagai tujuan negara menurut Exekutif bisa berbeda dari pendapat legislatif.

Sistim pemerintahan indonesia.
Sistim pemerintahan di indonesia dapat dikatakan memakai sistim presidentil tidak murni hal ini dapat dilihat dari UUD 45 yaitu :
  1. Dari pasal 4 dan 17 uud 45 (prtesiden menjadi kepala exekutif, dan mengangkat serta memberhentikan para mentri yang bertanggung jawab kepadanya)  dalam uu ini indonesia menganut sistim pemerintahan presidentil
  2. Namun dilihat dari pasal 5 ayat (1) dalam hubungannya dengan pasal 21 ayat (2) uud 45 dapat dipastikan indonesia tidak menganut sistim pemerintahan presidentil sepenuhnya, karena menurut pasal-pasal tersebut presiden dan dewan perwakilan rakyat bersama-sama membuat undang-undang.
Menurut UUD 45 pemerintahan negara indonesia dijelaskan secara terang dan sistimatis yang dikenal dengan 7 buah kunci pokok yaitu  :
  1. Indonesia negara yang bedasarkan hukum.
Pemerintah dan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tinadakan   dilandasi dan mempertanggung jawabkannya secara hukum.
  1. Sistim konstutional
Pemerintah berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistim ini memberi ketegasan bahwa cara menjalankan pemerintahan di batasi oleh uud 45
  1. MPR merupakan kekuasaan tertinggi yang mempunyai tugas dan wewenang berupa :    
1. Menetapkan uud
2. Menetapkan gbhn.
3. Mengangkat presiden dan wakil presiden.
4.  Presiden penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah MPR,Presiden bertanggung jawab kepada MPR, presiden merupakan mandataris dari MPR.
5.  Presiden tidak bertanggung jawab pada dpr.
Presiden harus mendapat persetujuan dan bekerja sama dengan dpr dalam membentuk uu dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara, tapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dpr.
6.  Mentri negara adalah pembantu presiden
Mentri-mentri negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta mentri bertanggung jawab kepada presiden
7.  Kekuasaan kepala negara tidak tak- terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada dpr tapi  ia bukan “diktator” artinya kekuasaannya tidak tak-terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar