Sabtu, 05 November 2011

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi manusia
Adalah hak dasar\hak kodrat yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah tuhan yang maha esa dan merupakan hakekat diri sebagai manusia.

Sejarah lahirnya ham

Ham lahir semenjak manusia itu ada.
  1. Magna charta tahun 1215
Dicetuskan oleh john locke dari inggris yang merupakan awal lahirnya ham di dunia.
  1. Revolusi amerika tahun 1776
Tahun 1776 america merdeka dari perancis.
America menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka (independence ---- semua negara berhak untuk merdeka)
  1. Revolusi perancis 1789
Bertujuan membebaskan manusia warga negara perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal negara (absolut monarki) dengan istilah “droit de i home” artinya hak manusia.
Perkembangan HAM
  1. Duham
Deklarasi universal of human right , merupakan pengakuan bangsa dunia tentang ham. Yang dideklarasikan oleh pbb pada  10 des 1948. Latar belakang lahirnya ham karena waktu pd i dan setelah pd ii banyak terjadi pelanggaran ham.
Ex   :    pembunuhan massal.
  1. Tahun 1976 konvenen civil, politik
  2. Convenen sosial budaya.
Hak ekonomi sosial budaya dapat terpenuhi apabila hak civil dan politik terpenuhi.
  1. Akhir abad 20
Tidak ada lagi pertentangan convenan civil politik dengan konvenan ekonomi sosial budaya
Yang Mempengaruhi Perkembangan Ham
yang mempengaruhi perkembangan ham karena ada 2 blok kekuasaan yaitu  :
  1. Liberal
Lebih menitik beratkan pada ham individual.
Keuntungan :    hak asasi terjamin.
Kelemahan  :    keenjangan\pemisahan masyarakat.
  1. Sosialis\komunis.
Ham berbentuk komonal yaitu batasan ham negara yang mengatur.
Keuntungan  :   kesamaan/kesinambungan terutama dalam bidang Materi
Kelemahan  :    negara bersifat tirani (tirani berkembang).

Pembagian ham
Menurut rosevelt ham terbagi menjadi 4 kebebasan yaitu  :
  1. Kebebasan berbicara.
  2. Kebebasan untuk memeluk agama.
  3. Kebebasan dari rasa takut/ketakutan.
  4. Kebebasan dari rasa lapar.
Secara umum pembagian /macam-macam ham
Dari keempat pembagian ham maka secara umum ham dibagi menjadi  :
  1. Personal right (hak asasi pribadi)
Meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
  1. Property right (hak asasi ekonomi)
Yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjualnya, serta memanfaatkannya.


  1. Right of legal equality
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  1. Political right (hak asasi politik)
Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, dan sebagainya.
  1. Procedural right
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
  1. Social and culture right (hak asasi kebudayaan dan sosial)
Misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

Ham dalam pancasila
  1. Sila i (ketuhanan yang maha esa)
    • Hak pribani untuk menganut suatu agama dan beribadah.
  1. Sila ii (kemanusiaan yang adil dan beradab
    • Hak untuk hidup damai dan tidak ditindas.
    • Kebebasan dari rasa takut, tidak diperbudak, diskriminasi.
    • Kebebasan mengembangkan diri bidang sosial budaya.
    • Hak untuk mendapat pendidikan, informasi
    • Adanya jaminan sosial, ex : jaminan hari tua.
  1. Sila iii (persatuan dan kesatuan)
    • Hak untuk membela negara.
    • Hak menjaga integritas negara.
    • Hak untuk memilih kewarganegaraan.
  1. Sila iv (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan)
    • Hak politik untuk mengeluarkan pendapat, berkumpul (berorganisasi)
    • Hak untuk dipilih dan memilih.
  1. Sila v (keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
    • Hak untuk diperlakukan sama didepan umum.
    • Hak untuk diperlakukan sama dalam tata peradilan.
    • Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang tetap.
    • Hak untuk diperlakukan/hak sebagai tersangka
Ex ; hak untuk didampingi pengacara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar