Sabtu, 05 November 2011

NILAI, NORMA DAN MORAL

A.  Nilai.

Hasil penilaian/pertimbangan “baik/tidak” terhadap sesuatu yang kemudian dipergunakan sebagai dasar alasan melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Nilai terbagi menjadi 3 kelompok yaitu  :
1.  Nilai material
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia , nilai ini dapat diukur dengan mudah.
Ex   :    alat pengukur berat (kilogram)
             alat pengukur panjang (meter)
             alat pengukur isi (liter)
             dan lain-lain.
2. Nilai vital
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan\aktivitas.
3.  Nilai kerohanian
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai ini dapat Dibedakan atas 4 macam yaitu 
A.  Nilai kebenaran/kenyataan yang bersumber pada unsur akal manusia (ratio, budi, cipta)
B.  Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia (perasaan)
C.  Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (karsa)
D.  Nilai relegius yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila
1.  Sila I ketuhanan yang maha esa
·         Keyakinan terhadap tuhan yme dengan sifat-sifatnya yaitu maha sempurna, kasih, adil, bijaksana,kuasa dll
·         Ketakwaan kepada tuhan yme yaitu mematuhi perintah-nya dan menjauhi larangan-nya.
2.  Sila II kemanusiaan yang adil dan beradab
·         Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
·         Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
·         Pengertian manusia yang beradab yaitu manusia itu berakal, mempunyai perasaan dsbnya, yang membedakan antara manusia dengan makhluk lainnya.
3.  Sila III persatuan indonesia
·         Persatuan indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah indonesia.
·         Bangsa indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah indonesia.
·         Pengakuan terhadap bhineka tunggal ika yang berarti  pengakuan terhadap kebudayaan, suku yang berbeda-beda tetapi satu jiwa.
4.  Sila IV kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
·         Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat.
·         Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
·         Manusia indonesia sebagai warga negara serta masyarakat indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
·         Musyawarah untuk mufakatdicapai dalam permusyawartan wakil-wakil rakyat.


5.  Sila v keadilan sosial bagi seluh rakyat indonesia.
·         Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial meliputi seluruh rakyat indonesia.
·         Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pertahanan keamanan.
·         Cita-cita masyarakat adil dan makmur yang merata bagi seluruh rakyat indonesia.
·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain.
·         Cinta akan kemajuan dan pembangunan.

B.  Norma
Norma disebut juga kaidah adalah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan berdasarkan suatu alasan tertentu dengan disertai sangksi.

c. Sanksi
Sanksi adalah akibat yang akan diterima apabila norma tidak dilakukan.

Hubungan nilai, norma, sanksi.
Hubungan nilai, norma, sanksi sangat penting karena penjelasan nilai menjadi norma akan mempengaruhi pelaksanaan dari nilai-nilai itu.

Dari hubungan nilai, norma dan sanksi timbullah macam-macam norma dengan sanksinya misalnya :
1.  Norma agama, dengan sanksi agama.
2.  Norma kesusilaan, dengan sanksi rasa susila
3.  Norma sopan santun dengan sanksi sosial dari masyarakat
4.  Norma hukum, dengan sanksi hukum dari pemerintahan (alat-alat negara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar