Sedangkan cek atas nama
adalah cek yang telah ditulis di lembar cek tersebut si penerima tidak
dapat dipindah tangankan atau yang dapat menerima dana hanya orang yang
tercantum dalam cek tersebut.
Sedangkan giro atau bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah
kepada bank penyimpan dana untuk memindah-bukukan sejumlah dana dari
rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan
namanya atau dengan kata lain giro adalah sebagai media pemindah-bukuan
dana antarrekening.
Cek dan giro merupakan warkat kliring sehingga keduanya dapat
dijadikan sebagai alat pembayaran giral dalam lalu lintas pembayaran
nasional.
Dalam cek tidak ada perbedaan antara tanggal efektif dan tanggal
terbit; yang berarti begitu cek diterbitkan maka dana dapat langsung
dicairkan dan kedaluwarsa cek/bilyet giro yaitu enam bulan dari tenggang
waktu penawaran. Sedangkan bilyet giro tanggal efektif dan tanggal
terbit dapat sama atau berbeda. Tanggal efektif yaitu tanggal saat dana
dapat dipindah-bukukan sedangkan tanggal terbit yaitu tanggal pada saat
diterbitkaannya bilyet giro.
(+) Cek Tunai adalah cek yang tidak terdapat
tanggal jatuh tempo pembayarannya, setara dengan pembayaran tunai (nilai
uang diganti dengan nilai cek yang dapat dicairkan/dipindahbukukan
langsung di bank yg tertera dalam cek). Untuk Cek Tunai ini karena
sifatnya setara dengan Uang Tunai dalam sistem akuntansi diasumsikan
sebagai Uang Tunai sehingga disimpan dalam pos Kas. Dapat disimpulkan
juga bahwa nilai kas itu akan terdiri dari Kas Uang Tunai dan Kas Cek
Tunai.
Konteks transaksi Penerimaan dan transaksi pengeluaran Cek Tunai terdapat perbedaan, hal ini akan terlihat dari posisi posnya.
Konteks transaksi Penerimaan dan transaksi pengeluaran Cek Tunai terdapat perbedaan, hal ini akan terlihat dari posisi posnya.
1. Penerimaan Cek Tunai ditempatkan dalam Penerimaan Kas.
Ditindak lanjuti dengan proses Kliring/Inkaso Setoran Pemindahan ke
Bank.
2. Pengeluaran Cek Tunai ditempatkan dalam Pengeluaran Bank. Ditindak lanjuti dengan proses rekonsiliasi bank diakhir bulan.
Sedangkan Giro adalah bentuk pembayaran yang “mirip” dengan Cek Tunai
dan seringkali terjadi kerancuan dalam menghadapi pencatatannya.
Secara prinsip, Giro dan Cek Tunai berbeda, walaupun terdapat kesamaan
atas permasalahan yang bisa ditimbulkannya yaitu : ‘saldo bank kosong’
saat dilakukan kliring.
Dalam Giro terdapat masa jatuh tempo yang harus diperhatikan sekali
oleh penerima Giro, sebab sebelum terjadinya tanggal jatuh tempo nilai
nominal Giro belum bisa diuangkan.
Jelas sekali perbedaannya dengan Cek Tunai, dengan demikian maka Giro dibedakan dengan Cek Tunai, dan dalam pencatatannya Giro dikelompokkan menjadi dua Kelompok sesuai konteks transaksinya, yaitu:
Jelas sekali perbedaannya dengan Cek Tunai, dengan demikian maka Giro dibedakan dengan Cek Tunai, dan dalam pencatatannya Giro dikelompokkan menjadi dua Kelompok sesuai konteks transaksinya, yaitu:
1. Kontek Penerimaan Giro akan dicatat setara dengan Piutang, dengan nama Giro Terima Belum Jatuh Tempo
2. Kontek Pengeluaran Giro akan dicatat setara dengan Hutang, dengan nama Giro Keluar Belum Jatuh Tempo
(+) Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa
diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas
pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan
pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro
bilyet.
Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank.
Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda
beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus
disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair
di dalam rekeningnya.
Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang
memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut
dengan istilah “jasa giro”. Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa
giro maksimal sebesar 1 – 2 persen dari jumlah saldo (biasanya)
terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.
Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi
pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk
rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro
perusahaan).
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan,
maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya
yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.
Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan
rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda
tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja
serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar